Memahami perbedaan PKWT dan PKWTT menjadi hal penting, baik bagi pencari kerja maupun perusahaan. Tidak sedikit pekerja yang masih menganggap keduanya hanya berbeda pada istilah “kontrak” dan “tetap”. Padahal, masing-masing memiliki dasar hukum, hak, kewajiban, hingga mekanisme berakhirnya hubungan kerja yang berbeda.
Sejak diberlakukannya UU Cipta Kerja beserta aturan turunannya, beberapa ketentuan mengenai hubungan kerja mengalami penyesuaian. Salah satunya berkaitan dengan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) dan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT).
Dengan memahami karakteristik masing-masing jenis perjanjian kerja, calon karyawan dapat mengetahui hak yang dimiliki sebelum menandatangani kontrak. Di sisi lain, perusahaan juga dapat menerapkan hubungan kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Artikel ini membahas secara lengkap perbedaan PKWT dan PKWTT berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang serta Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021.
Ringkasan Perbedaan PKWT dan PKWTT
Sebelum membahas lebih rinci, berikut gambaran singkat mengenai kedua jenis perjanjian kerja tersebut.
| Aspek | PKWT | PKWTT |
|---|---|---|
| Kepanjangan | Perjanjian Kerja Waktu Tertentu | Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu |
| Masa Kerja | Ada batas waktu | Tidak dibatasi waktu |
| Status | Karyawan kontrak | Karyawan tetap |
| Masa Percobaan | Tidak diperbolehkan | Dapat diterapkan sesuai ketentuan |
| Berakhirnya Hubungan Kerja | Setelah kontrak selesai atau sesuai perjanjian | Karena pensiun, resign, PHK, atau sebab lain sesuai aturan |
Perbedaan tersebut menunjukkan bahwa PKWT dan PKWTT memiliki tujuan penggunaan yang berbeda sehingga tidak dapat diterapkan secara sembarangan.
Apa Itu PKWT?
PKWT merupakan singkatan dari Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, yaitu hubungan kerja antara perusahaan dan pekerja yang dibuat untuk jangka waktu tertentu atau untuk menyelesaikan suatu pekerjaan tertentu.
Jenis perjanjian ini umumnya digunakan apabila pekerjaan memiliki batas waktu penyelesaian atau sifatnya tidak tetap.
Contoh pekerjaan yang sering menggunakan PKWT antara lain:
- Proyek pembangunan gedung.
- Pekerjaan musiman.
- Event atau kegiatan sementara.
- Proyek teknologi informasi.
- Pekerjaan berdasarkan target tertentu.
Dalam praktiknya, masa kerja PKWT harus dicantumkan secara jelas dalam perjanjian kerja sehingga kedua belah pihak mengetahui kapan hubungan kerja tersebut berakhir.
Apa Itu PKWTT?
PKWTT adalah singkatan dari Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu, yaitu hubungan kerja yang tidak dibatasi oleh jangka waktu tertentu.
Karyawan yang bekerja dengan status PKWTT umumnya dikenal sebagai pegawai tetap.
Hubungan kerja akan terus berlangsung selama pekerja dan perusahaan masih memenuhi kewajiban masing-masing, kecuali terjadi kondisi seperti:
- Pengunduran diri.
- Pemutusan hubungan kerja (PHK).
- Pensiun.
- Meninggal dunia.
- Alasan lain yang diatur dalam peraturan ketenagakerjaan.
Status PKWTT biasanya diberikan kepada pekerja yang menjalankan pekerjaan utama atau pekerjaan yang bersifat tetap dalam operasional perusahaan.
Dasar Hukum PKWT dan PKWTT
Ketentuan mengenai PKWT maupun PKWTT tidak hanya diatur dalam satu peraturan. Beberapa regulasi yang menjadi dasar hukum antara lain:
| Regulasi | Pokok Pengaturan |
|---|---|
| Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 | Hubungan kerja dan ketenagakerjaan |
| Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 | PKWT, alih daya, waktu kerja, istirahat, dan PHK |
| Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) | Ketentuan umum mengenai perjanjian |
Dengan adanya aturan tersebut, perusahaan maupun pekerja memiliki pedoman yang jelas dalam membuat perjanjian kerja.
Perbedaan PKWT dan PKWTT Berdasarkan Masa Kerja

Perbedaan paling mudah dikenali terletak pada jangka waktu hubungan kerja.
PKWT Memiliki Batas Waktu
Dalam PKWT, perusahaan dan pekerja telah menyepakati masa berlakunya kontrak sejak awal.
Setelah masa kontrak berakhir, hubungan kerja dapat:
- Berakhir sesuai perjanjian.
- Diperpanjang apabila memenuhi ketentuan.
- Diperbarui sesuai regulasi yang berlaku.
Karena sifatnya sementara, perusahaan tidak dapat menggunakan PKWT untuk semua jenis pekerjaan.
PKWTT Tidak Memiliki Batas Waktu
Berbeda dengan PKWT, hubungan kerja dalam PKWTT tidak ditentukan kapan akan berakhir.
Karyawan tetap akan terus bekerja selama tidak terjadi kondisi yang menyebabkan hubungan kerja berakhir sesuai ketentuan hukum.
Oleh sebab itu, banyak pekerja menganggap PKWTT memberikan kepastian kerja yang lebih tinggi dibandingkan PKWT.
Jenis Pekerjaan yang Dapat Menggunakan PKWT
Tidak semua pekerjaan boleh menggunakan sistem kontrak.
Secara umum, PKWT lebih tepat diterapkan untuk pekerjaan yang memiliki karakteristik sebagai berikut.
- Pekerjaan yang diperkirakan selesai dalam waktu tertentu.
- Pekerjaan musiman.
- Proyek dengan target penyelesaian yang jelas.
- Pekerjaan yang berkaitan dengan produk atau kegiatan baru yang masih dalam tahap uji coba.
- Pekerjaan yang sifatnya tidak tetap.
Sementara itu, apabila suatu pekerjaan menjadi bagian utama dari kegiatan operasional perusahaan dan dilakukan secara terus-menerus, umumnya lebih sesuai menggunakan PKWTT.
Perbedaan PKWT dan PKWTT dari Berbagai Aspek
Selain masa kerja, terdapat beberapa aspek penting yang membedakan PKWT dan PKWTT. Memahami perbedaan ini dapat membantu pekerja mengetahui hak yang dimiliki sekaligus menjadi acuan bagi perusahaan dalam menyusun perjanjian kerja.
1. Perbedaan Berdasarkan Status Karyawan
Status hubungan kerja menjadi perbedaan paling mendasar antara PKWT dan PKWTT.
Pada PKWT, pekerja berstatus sebagai karyawan kontrak dengan jangka waktu yang telah disepakati dalam perjanjian kerja.
Sementara itu, PKWTT merupakan hubungan kerja yang tidak dibatasi oleh waktu tertentu sehingga pekerja berstatus sebagai karyawan tetap.
| Aspek | PKWT | PKWTT |
|---|---|---|
| Status Pekerja | Karyawan kontrak | Karyawan tetap |
| Masa Berlaku | Ada batas waktu | Tidak dibatasi waktu |
| Hubungan Kerja | Berakhir sesuai kontrak atau ketentuan | Berlangsung hingga terjadi alasan berakhirnya hubungan kerja |
2. Perbedaan Masa Percobaan (Probation)
Banyak calon pekerja yang masih menganggap seluruh karyawan wajib menjalani masa probation. Padahal, ketentuannya berbeda.
PKWT tidak boleh ada masa percobaan, berdasarkan ketentuan yang berlaku, perusahaan tidak diperbolehkan menetapkan masa percobaan kerja bagi pekerja dengan status PKWT.
Apabila dalam perjanjian kerja tetap dicantumkan klausul probation, maka ketentuan tersebut tidak memiliki kekuatan hukum.
PKWTT dapat menggunakan masa percobaan, untuk pekerja dengan status PKWTT, perusahaan dapat menerapkan masa percobaan kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Masa percobaan bertujuan untuk menilai kemampuan, kedisiplinan, dan kesesuaian pekerja dengan kebutuhan perusahaan sebelum hubungan kerja berlangsung secara tetap.
3. Perbedaan Hak atas Kompensasi
Salah satu perubahan yang banyak diperhatikan setelah berlakunya UU Cipta Kerja adalah adanya ketentuan mengenai uang kompensasi bagi pekerja PKWT.
Apabila memenuhi persyaratan sesuai ketentuan yang berlaku, pekerja PKWT berhak memperoleh kompensasi ketika masa kontraknya berakhir.
Sementara itu, pekerja PKWTT tidak memperoleh kompensasi karena berakhirnya kontrak, sebab hubungan kerjanya memang tidak dibatasi oleh waktu tertentu.
Namun, pekerja PKWTT memiliki hak lain apabila terjadi pemutusan hubungan kerja sesuai ketentuan yang berlaku.
4. Perbedaan Jika Terjadi PHK
Pemutusan hubungan kerja (PHK) pada PKWT dan PKWTT memiliki mekanisme yang berbeda.
Pada PKWT, hubungan kerja pada umumnya berakhir ketika masa kontrak selesai atau pekerjaan yang diperjanjikan telah selesai dilaksanakan.
Sedangkan pada PKWTT, pemutusan hubungan kerja harus mengikuti prosedur sebagaimana diatur dalam peraturan ketenagakerjaan.
Perusahaan tidak dapat melakukan PHK secara sepihak tanpa mengikuti mekanisme yang berlaku.
5. Perbedaan Hak atas Pesangon
Hak pekerja ketika hubungan kerja berakhir sering menjadi pertanyaan yang muncul saat membahas PKWT dan PKWTT. Berikut gambaran sederhananya.
| Hak Karyawan | PKWT | PKWTT |
|---|---|---|
| Uang Kompensasi PKWT | Ada, jika memenuhi ketentuan | Tidak berlaku |
| Uang Pesangon karena PHK | Mengikuti ketentuan yang berlaku | Mengikuti ketentuan yang berlaku sesuai alasan PHK |
| Uang Penggantian Hak | Sesuai ketentuan | Sesuai ketentuan |
Perlu dipahami bahwa besaran hak pekerja bergantung pada alasan berakhirnya hubungan kerja dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
6. Perbedaan Proses Berakhirnya Hubungan Kerja
Cara berakhirnya hubungan kerja juga menjadi pembeda yang cukup jelas.
PKWT
Hubungan kerja dapat berakhir apabila:
- Masa kontrak telah selesai.
- Pekerjaan yang diperjanjikan telah selesai.
- Terjadi kondisi lain yang disepakati dalam perjanjian kerja.
- Sebab lain sesuai ketentuan hukum.
PKWTT
Hubungan kerja dapat berakhir karena:
- Pekerja mengundurkan diri.
- Pensiun.
- Pemutusan hubungan kerja (PHK).
- Meninggal dunia.
- Putusan pengadilan atau alasan lain sesuai peraturan.
Kesimpulan
Perbedaan PKWT dan PKWTT tidak hanya terletak pada istilah kontrak dan karyawan tetap. Keduanya memiliki ketentuan yang berbeda mengenai masa kerja, jenis pekerjaan, masa percobaan, mekanisme berakhirnya hubungan kerja, hingga hak yang diterima pekerja.
Dalam ketentuan yang berlaku setelah hadirnya UU Nomor 6 Tahun 2023 dan PP Nomor 35 Tahun 2021, perusahaan perlu memastikan penggunaan jenis perjanjian kerja sesuai karakteristik pekerjaan.
Di sisi lain, pekerja juga perlu memahami isi kontrak sebelum menandatanganinya agar mengetahui hak dan kewajiban yang dimiliki.
Dengan memahami perbedaan PKWT dan PKWTT sejak awal, hubungan kerja antara pekerja dan perusahaan dapat berjalan lebih jelas, transparan, serta sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
FAQ
1. Apakah PKWT sama dengan karyawan kontrak?
Ya. PKWT merupakan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu yang umumnya digunakan untuk hubungan kerja dengan jangka waktu tertentu atau pekerjaan yang bersifat sementara.
2. Apakah karyawan PKWT bisa menjadi karyawan tetap?
Bisa. Perusahaan dapat mengangkat pekerja PKWT menjadi PKWTT apabila membutuhkan tenaga kerja untuk hubungan kerja yang bersifat tetap. Proses tersebut dilakukan melalui perjanjian baru sesuai ketentuan yang berlaku.
3. Apakah pekerja PKWT berhak mendapatkan BPJS?
Ya. Sepanjang memenuhi ketentuan yang berlaku, pekerja PKWT maupun PKWTT tetap berhak memperoleh perlindungan melalui program jaminan sosial ketenagakerjaan dan jaminan kesehatan sesuai peraturan yang berlaku.