Zonasi Sekolah: Antara Pemerataan dan Ketidakadilan Baru

Zonasi Sekolah: Antara Pemerataan dan Ketidakadilan Baru
Razan Naufal (Siswa SMA YP Unila Bandar Lampung)
Ketika pemerintah menerapkan kebijakan zonasi sekolah, harapannya sederhana: semua anak Indonesia mendapat kesempatan yang sama untuk memperoleh pendidikan yang berkualitas, tanpa harus berlomba-lomba masuk sekolah favorit. Zonasi dipuji sebagai langkah untuk menghapus stigma “sekolah unggulan” dan menyetarakan kualitas pendidikan di berbagai daerah. Tetapi, setelah beberapa tahun berjalan, apakah zonasi benar-benar menghadirkan pemerataan, atau justru melahirkan ketidakadilan baru?
Di atas kertas, konsep zonasi terlihat adil. Anak-anak hanya perlu mendaftar ke sekolah yang terdekat dengan rumahnya. Dengan begitu, jarak tempuh menjadi lebih singkat, biaya transportasi bisa ditekan, dan lingkungan belajar lebih sesuai dengan komunitas sekitar. Namun, praktik di lapangan seringkali jauh dari harapan. Banyak orang tua merasa resah karena anaknya dengan nilai akademik tinggi terpaksa masuk ke sekolah yang kualitasnya belum maksimal, sementara sekolah dengan fasilitas lebih baik justru berada di luar jangkauan zona mereka.
Kondisi ini menimbulkan pertanyaan mendasar: apakah zonasi benar-benar memberikan akses yang setara, atau justru membatasi hak anak untuk mendapatkan pendidikan terbaik? Tidak jarang kita mendengar cerita anak yang kecewa karena gagal masuk sekolah impian, bukan karena nilainya rendah, tetapi karena rumahnya “salah alamat.” Di sisi lain, ada pula siswa dengan nilai biasa saja yang diterima di sekolah unggulan hanya karena tinggal dekat. Hal ini menimbulkan rasa tidak adil, baik bagi siswa maupun orang tua.
Masalah lain yang muncul adalah ketimpangan kualitas antar sekolah. Tidak semua sekolah memiliki fasilitas yang sama: ada sekolah dengan laboratorium lengkap, perpustakaan modern, dan guru berpengalaman, tetapi ada pula sekolah yang masih kekurangan tenaga pendidik, ruang kelas, bahkan sarana dasar. Dalam kondisi seperti ini, zonasi justru memperjelas kesenjangan. Anak-anak di daerah dengan sekolah berkualitas akan beruntung, sementara yang tinggal di wilayah dengan sekolah kurang layak akan dirugikan.
Selain itu, zonasi juga memunculkan masalah sosial baru. Beberapa orang tua rela memindahkan alamat domisili hanya untuk memastikan anaknya masuk sekolah favorit, meski itu berarti memalsukan data kependudukan. Fenomena ini menunjukkan bahwa sistem zonasi belum sepenuhnya dipercaya, karena masyarakat masih beranggapan bahwa kualitas sekolah tidak merata. Jika semua sekolah benar-benar sama baiknya, tentu orang tua tidak perlu repot mencari celah demi memastikan masa depan anak.
Namun, bukan berarti zonasi sepenuhnya buruk. Gagasan dasarnya tetap baik: ingin menghapus “sekolah favorit” dan mendorong pemerataan. Tetapi kebijakan ini akan gagal jika pemerintah hanya berhenti pada aturan penerimaan siswa, tanpa memperhatikan kualitas sekolah yang ada. Zonasi hanya akan adil bila semua sekolah memiliki standar minimal yang layak, baik dari segi guru, kurikulum, maupun fasilitas.
Mungkin yang harus kita pahami bersama adalah bahwa pemerataan pendidikan tidak bisa dicapai hanya dengan mengatur zonasi. Pemerintah, sekolah, guru, dan masyarakat harus berkolaborasi untuk meningkatkan kualitas semua sekolah. Tanpa itu, zonasi hanya akan menjadi kebijakan administratif yang indah di teori tetapi rumit di praktik.
Pendidikan adalah hak semua anak, bukan sekadar hak anak yang tinggal dekat sekolah bagus. Jika sistem zonasi benar-benar ingin menjadi solusi, maka fokus utamanya bukan hanya pada jarak rumah ke sekolah, melainkan pada pemerataan kualitas pendidikan di seluruh daerah. Dengan begitu, anak-anak tidak lagi merasa dirugikan hanya karena alamat rumah mereka, dan setiap sekolah bisa benar-benar menjadi tempat yang layak untuk belajar.
Selama masalah ketimpangan ini belum teratasi, zonasi akan tetap terlihat adil di atas kertas, tetapi pahit dirasakan di lapangan.
